https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator NasDem Soroti Kejanggalan Vonis Seumur Hidup Muhammad Berlian

Samrut Lellolsima | Selasa, 26/05/2026 14:55 WIB



Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insyaallah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Muhammad Berlian, terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah, mengadu ke Komisi III DPR RI karena merasa tidak mendapatkan keadilan hukum atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Berlian.

Ibu dan kakak kandung Berlian mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5), dan diterima anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Baca juga :
Legislator Minta Pemerintah Bongkar Mafia Pupuk Subsidi hingga ke Akar

Dalam audiensi tersebut, keluarga menyampaikan keyakinan bahwa Berlian bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ayahnya yang terjadi pada 2023 lalu.

Mereka menilai pelaku sebenarnya adalah seorang pencuri bernama Alfian, sementara Berlian disebut tidak memiliki hubungan komunikasi dengan pelaku.

Baca juga :
Gerindra Senayan Apresiasi Diplomasi Pemerintah Pulangkan 9 Relawan WNI

Menanggapi pengaduan itu, Rudianto menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan meneruskan aspirasi keluarga ke pimpinan Komisi III DPR RI.

“Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insyaallah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi,” kata Rudianto saat menerima audiensi keluarga Berlian.

Baca juga :
Timwas Haji DPR Apresiasi Ketertiban Keberangkatan 3500 Jemaah ke Arafah

Legislator Dapil Sulsel I ini menjelaskan, Berlian telah menempuh berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), namun vonis penjara seumur hidup tetap tidak berubah.

Padahal, kata dia, pihak keluarga korban sendiri meragukan keterlibatan Berlian dalam kasus tersebut.

“Dia merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim,” ujarnya.

Politikus NasDem ini juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menyebut akan mencari langkah konstitusional yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mendorong pemberian ampunan atau grasi.

“Ini kan menarik karena korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda, menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan antara kliennya dengan Alfian.

Ia juga menyayangkan putusan hakim yang dinilai terlalu bertumpu pada alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

“Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WA,” tegas Dadang.

Keluarga berharap pengaduan ke DPR RI dapat mendorong penegakan hukum yang lebih objektif dan membuka peluang bagi Berlian memperoleh keadilan.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo kasus pembunuhan Muhammad Berlian Pemalang Jateng

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777