https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pelaku Siram Andrie Yunus Pakai Pembersih Karat Campur Air Aki

Gery David Sitompul | Rabu, 06/05/2026 15:43 WIB



Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap Altivis  KontraS Andrie Yunus mengungkap fakta baru. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Foto: Dok. Bloombergs)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap Altivis  KontraS Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan, saksi selaku Perwira Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Letnan Kolonel Alwi Hakim Nasution, menyebut cairan yang digunakan para pelaku adalah campuran cairan pembersih karat dengan air aki mobil.

Mulanya, Alwi menjelaskan saat dirinya memeriksa empat terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Baca juga :
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Prabowo Didesak Evaluasi Menhan

Alwi menerangkan para terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman termasuk dengan melihat kondisi wajah dan badan para terdakwa yang gosong, para terdakwa baru mengakui.

"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," ujar Alwi.

Baca juga :
Komnas HAM Ungkap 14 Orang Terlibat Kasus Air Keras Andrie Yunus

"Mereka bercerita enggak yang mereka siram apa itu?" tanya hakim.

"Mereka bercerita yang disiram saudara Andrie Yunus," jawab Alwi.

Baca juga :
Kasus Andrie Yunus, Tuntutan Peradilan Umum Kian Menguat

Hakim mendalami pengakuan para terdakwa terkait cairan yang disiramkan ke Andrie. Alwi mengatakan para terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.

"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.

"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat," jawab Alwi.

"Dicampur dengan?" lanjut hakim.

"Air aki mobil," jawab Alwi.

Hakim mengatakan kandungan cairan tersebut perlu dijelaskan di persidangan. Hakim memerintahkan oditur militer atau penasihat hukum untuk menghadirkan ahli kimia agar menjelaskan kandungan cairan tersebut di persidangan.

"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," tutur hakim.

"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah," lanjut hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab oditur.

"Sudah terpikirkan ke sana?" tanya hakim.

"Siap sudah," jawab oditur.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya ialah para terdakwa merasa kesal dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Aktivis KontraS

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777