Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset, termasuk penukaran valuta asing (valas) oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Materi itu didalami KPK saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. KPK menduga uang yang dipakai menukar valas merupakan hasil korupsi.
“Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) selaku mantan Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
“Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” sambungnya.
Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu Lingkan Anggi Alfianto yang merupakan Staf PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), serta seorang pihak swasta bernama Irana Subramono.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.
Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.
KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB