https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Penukaran Valas Hasil Korupsi Bupati Pekalongan

Gery David Sitompul | Rabu, 06/05/2026 12:34 WIB



KPK melakukan penelusuran aset, termasuk penukaran valuta asing (valas) oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset, termasuk penukaran valuta asing (valas) oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Materi itu didalami KPK saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. KPK menduga uang yang dipakai menukar valas merupakan hasil korupsi.

“Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) selaku mantan Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca juga :
KPK Dalami Pengondisian Outsourcing oleh PT RNB di Pekalongan

“Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” sambungnya.

Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu Lingkan Anggi Alfianto yang merupakan Staf PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), serta seorang pihak swasta bernama Irana Subramono.

Baca juga :
KPK Cecar Suami Bupati Pekalongan Soal Aliran Uang ke PT RNB

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Baca juga :
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.

KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jasa Outsourcing Aset Valas

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777