https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KY: Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Peningkatan Integritas

Gery David Sitompul | Rabu, 06/05/2026 13:06 WIB



KY menilai kebijakan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja, baik dari aspek independensi maupun integritas. Komisi Yudisial Republik Indonesia. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menilai kebijakan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja, baik dari aspek independensi maupun integritas

Hal itu disampaikan anggota KY yang juga menjabat sebagai Juru Bicara KY, Anita Kadir seiring dengan peningkatan kesejahteraan hakim.

“KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," kata Anita Kadir dalam keterangannya dikutip Rabu, 6 Mei 2026.

Baca juga :
KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

KY menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat kemandirian lembaga peradilan.

“Kenaikan tersebut adalah niat baik Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim,” ujar Anita.

Baca juga :
Legislator Dorong Transparansi dan Akses Publik dalam Pengawasan Peradilan

Lebih lanjut, momen kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen terhadap kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama yang berkaitan dengan praktik transaksional.

Dalam Perpres No 5 Tahun 2026, hakim ad hoc akan menerima tunjangan bulanan dengan besaran yang telah ditetapkan dalam lampiran regulasi tersebut.

Baca juga :
KY: Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam Lampiran Perpres tersebut, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000 dan yang paling tinggi, yaitu untuk pengadilan tingkat kasasi mencapai Rp 105.270.000.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi Yudisial Tunjangan Hakim Ad Hoc Peraturan Presiden

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777