Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
KPK sebelumnya menjerat menjerat Kepala PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN I Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.
Budi menjelaskan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga tersangka yang akan diproses hukum dicari di tahap penyidikan.
"Nah, ini ada pengembangan. Masih Sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam pengembangan perkara ini. Mereka diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Para saksi tersebut ialah PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu; Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024, T. Rahmansyah Putra; PNS atau PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara, Heri Handoko; dan PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara, Faisal.
Kemudian Pensiunan PNS-PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PNS- Kasatker PJN Wilayah I Sumatera Utara periode 2021-2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rahmad Parulian; dan Kasatker Wilayah I PJN, Dicky Erlangga.
Untuk diketahui, KPK memproses hukum Topan Obaja Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.
Terhadap Topan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Rabu, 06/05/2026 13:07 WIB
Rabu, 06/05/2026 13:06 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB