https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam?

Muhammad Habib Saifullah | Sabtu, 02/05/2026 18:01 WIB



KB secara umum diperbolehkan. Namun perlu dicatat bahwa ada kondisi tertentu yang melarang adanya pembatasan keturunan. Ilustrasi keluarga bahagia (Foto: Refo Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang kecil, bahagia, dan sejahtera (NKKBS) melalui pengendalian kelahiran dan penjarangan jarak kelahiran.

Dalam Islam, istilah ini juga dikenal dengan sebutan pembatasan keturunan atau tahdidun nasl. Pembatasan keturunan ini dimaksudkan untuk mengatur jarak usia dan juga jumlah anak.

Namun bagaimanakah Islam memandang KB?

Baca juga :
Panduan Mandi Ihram dalam Ibadah Haji, Catat Ya

Dalam hal ini, KB secara umum diperbolehkan. Namun perlu dicatat bahwa ada kondisi tertentu yang melarang adanya pembatasan keturunan.

"Yang disepakati terlarang itu, adalah melakukan pemandulan," kata cendekiawan Muslim Indonesia, Quraish Shihab, sebagaimana dikutip dari tayangan Youtube.

Baca juga :
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan

Namun, jika upaya KB yang dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan tidak disertai dengan pemandulan maka hukumnya diperbolehkan.

Seperti diketahui, ada berbagai macam metode yang dapat dilakukan untuk mencegah kehamilan, yaitu dengan menggunakan alat kontrasepsi, suntik KB, dan mengonsumsi pil KB, dan sebagainya.

Baca juga :
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Dhuha dan Keutamaannya, Simak Ya

Lebih lanjut, Qurasih Shihab menjelaskan, praktik pembatasan keturunan atau mencegah kehamilan bahkan sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, ‘azal (al-`azlu) sebutannya.

‘Azal merupakan praktik di mana seorang suami menumpahkan spermanya di luar kemaluan pasangan setelah mencabut darinya.

"Itu bukan pemandulan" kata Qurasih Shihab.

Bahkan, kebolehan melakukan KB, kata Quraish Shibah, bisa dilakukan bukan hanya berlandaskan demi kesehatan, namun juga untuk kecantikan.

"Imam Ghazali berpendapat bahwa seorang wanita yang enggan melahirkan demi menjaga kecantikannya boleh," kata dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hukum Fikih Vasektomi Islam Pembatasan Keturunan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777