https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi IX DPR Minta Baleg Tak Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan

Samrut Lellolsima | Jum'at, 01/05/2026 22:11 WIB



RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: Net)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya pada regulasi ketenagakerjaan.

Baca juga :
May Day 2026, DPR Soroti Pentingnya Implementasi UU PPRT

Ia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran penting dalam menyusun regulasi ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma, Jumat (1/5).

Baca juga :
DPR Ajak Buruh Terlibat Susun RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Irma menyampaikan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI.

Baca juga :
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Turunkan Potongan Tarif Ojol

Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX, bukan Baleg. Karena itu, ia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu. RUU Ketenagakerjaan, lanjutnya, harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut. Dengan demikian, ia menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang telah berjalan.

Ia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

“Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Irma Suryani Chaniago RUU Ketenagakerjaan Badan Legislasi Partai NasDem

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777