https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Komisaris Loco Montrado Terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Gery David Sitompul | Kamis, 30/04/2026 14:24 WIB



KPK memanggil Komisaris PT Loco Montrado Kok Tjiap Bong sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Loco Montrado Kok Tjiap Bong sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Pemanggilan dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka sekaligus bos PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin karena meninggal dunia.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Baca juga :
KPK Resmi Terbitkan SP3 Kasus Siman Bahar

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya. Di antaranya, Vhalenthio Chandra selaku pegawai PT Loco Montrado, Santi dan Jessy Purnamasari selaku mantan pegawai PT Loco Montrado, serta Meryanti Cyndiana selaku ibu rumah tangga.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023. Di penetapan tersangka pertama, Siman Bahar lolos lewat praperadilan.

Baca juga :
Adian Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor

Selama proses penyidikan berjalan, Siman Bahar tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan lantaran yang bersangkutan menderita sakit keras.

Kendati demikian, dalam rangka memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, KPK menetapkan perusahaan Siman Bahar sebagai tersangka korporasi. KPK pun melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya.

Baca juga :
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam, 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

Selain Siman Bahar, KPK menetapkan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang sebagai tersangka dan PT Loco  Montrado sebagai tersangka korporasi.

Dodi Martimbangan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Dalam prosesnya, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025. Uang itu disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ininke rekening penampung milik KPK.

KPK mengungkap PT Antam menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum.

Di antaranya, penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,796 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Anoda Logam PT Antam Loco Montrado Siman Bahar

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777