https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Sudewo Sebagai Tersangka, Dalami Penerimaan Fee Proyek DJKA

Gery David Sitompul | Kamis, 30/04/2026 13:35 WIB



KPK mendalami dugaan aliran fee proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada Bupati Pati Sudewo. Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran fee proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo.

KPK menduga Sudewo menerima fee proyek saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Hal itu didalami KPK saat memeriksa Sudewo sebagai tersangka dalam perkara ini pada Rabu, 29 April 2026 kemarin.

"Penyidik mendalami peran dan dugaan keterlibatan saudara SDW dalam pengkondisian pengadaan di DJKA termasuk juga saudara SDW didalami terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek dari para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.

Baca juga :
Komisi V Soroti Koordinasi Kendali Kereta: Evaluasi Sistem Keselamatan

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Sudewo untuk melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya yang juga didalami terkait peran Sudewo dalam perkara tersebut.

"Sebelumnya penyidik maraton melakukan pemeriksaan baik pihak-pihak di DJKA maupun pihak dari swasta ya, pendalaman terkait dengan proses mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkup DJKA," kata Budi.

Baca juga :
KPK Panggil Lagi Pengusaha Billy Beras Terkait Korupsi Proyek DJKA

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka baru dalam perkara ini. KPK menduga Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga :
Komisi V Minta Pemerintah Tuntaskan Darurat Perlintasan Sebidang Kereta Api

Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).

Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Proyek DJKA Kemeterian Perhubungan Bupati Pati Sudewo Komisi V DPR

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777