https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Gerindra: RUU PSDK Penguatan LPSK Jadi Lembaga Negara

Samrut Lellolsima | Senin, 13/04/2026 21:06 WIB



Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan salah satu poin penting dalam draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) ialah menjadikan LPSK sebagai lembaga negara.

"Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara," kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).

Dia mengatakan, Komisi XIII DPR RI juga mengharapkan payung hukum ini membawa LPSK menjadi sejajar dengan lembaga penegak hukum yang lainnya. Khususnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

"Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi," kata dia.

Menurut dia, ada beberapa alasan Komisi XIII DPR RI berusaha semaksimal mungkin menaikkan status LPSK menjadi lembaga resmi negara. Salah satunya, posisi LPSK sejauh ini kurang begitu dianggap ketika menangani saksi dan korban tindak pidana kejahatan.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

"Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan," kata dia.

Legislator Gerindra ini menekankan pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan seluruh masukan maupun usulan yang dituangkan Komisi XIII DPR RI dalam draf RUU PSDK tersebut.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Bagi Sugiat, persetujuan agar menaikkan status LPSK menjadi lembaga resmi negara dan sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya merupakan langkah maju dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini menegaskan RUU PSDK memiliki semangat yang sama dengan KUHP dan KUHAP yang baru. "Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi," tegas dia.

RUU PSDK telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum hari ini.

Sugiat berharap RUU PSDK bisa dibawa ke agenda Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). "Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan," kata Sugiat.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso RUU PSDK LPSK lembaga negara Legislator Gerindra

Terkini | Selasa, 19/05/2026 05:17 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777