https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika

Marlen Sitompul | Senin, 13/04/2026 11:56 WIB



Permasalahan narkotika di Indonesia telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas sektor. Namun, penanganannya masih didominasi pendekatan pemenjaraan. Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - Permasalahan narkotika di Indonesia telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas sektor. Namun, penanganannya masih didominasi pendekatan pemenjaraan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengurai dari sekitar 271ribu penghuni lapas/rutan, lebih dari 54persen merupakan perkara narkotika, jauh melampaui kapasitas ideal nasional.

Kondisi ini tercermin di Lapas Narkotika Bangli dengan kapasitas 468 orang, namun dihuni lebih dari 1.100 warga binaan (over kapasitas ±138%).

Baca juga :
Legislator PDIP Dorong Satu Data Indonesia untuk Pangkas Izin Investasi

"Rasio petugas yang tidak ideal berdampak pada lemahnya pengawasan, terbatasnya pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas," ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Secara normatif, kata Rieke, hukum telah mengarahkan pada rehabilitasi bagi penyalahguna. Namun dalam praktik, penjara masih menjadi instrumen utama.

Baca juga :
Legislator PDIP Sebut RUU SDI Fondasi Perencanaan Pembangunan

Ia menambahkan, terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan.

"Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalah guna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban pemasyarakatan," katanya.

Baca juga :
Legislator PDIP Dorong Pemerintah Sahkan PP Ekosistem Bioetanol Nasional

Oleh sebab itu, Rieke memberikan 5 rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan permasalahan rutan selama ini.

Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama dan penjara sebagai ultimum remedium. Kedua, Mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.

Ketiga, Memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial. Keempat, Integrasi lintas sektor (Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, MA, Kejaksaan) dalam penanganan narkotika.

Kelima, Reposisi fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi. "Reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan," tutupnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka Rekomendasi Penanganan Pidana Narkotika Kasus Narkoba

Terkini | Selasa, 19/05/2026 05:53 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777