https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali

Sundari | Sabtu, 11/04/2026 12:06 WIB



Kehadiran KUHP dan KUHAP bukan sekadar menggantikan produk hukum lama, melainkan menjadi langkah transformasi dari sistem hukum kolonial. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai fase baru reformasi hukum pidana nasional, yang mana kedua regulasi tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak awal 2026.

Baginya, kehadiran KUHP dan KUHAP bukan sekadar menggantikan produk hukum lama, melainkan menjadi langkah transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.

Apalagi, terangnya, implementasi kedua undang-undang tersebut di lapangan menghadirkan dinamika tersendiri, khususnya bagi aparat penegak hukum di Bali, baik kepolisian yang dipimpin oleh Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si dan kejaksaan yang dipimpin oleh Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.

Baca juga :
Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara

“Paradigma baru hukum pidana menekankan keseimbangan antara keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ucap Sahroni saat membuka agenda Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat (10/4).

Dalam konteks Provinsi Bali, dirinya menilai tantangan implementasi menjadi lebih kompleks. Sebagai daerah tujuan wisata internasional dengan mobilitas tinggi dan interaksi lintas negara, ia memperhatikan Bali menghadapi ragam perkara pidana yang membutuhkan penanganan adaptif terhadap sistem hukum baru.

Baca juga :
Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional

Di sisi lai, paparnya, perubahan signifikan dalam KUHP, seperti pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law), penerapan pidana alternatif, serta pendekatan restoratif, disebut membutuhkan kesamaan pemahaman antarpenegak hukum. Sementara itu, pembaruan dalam KUHAP berdampak pada mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Diperlukan harmonisasi penafsiran antar lembaga, penyesuaian prosedur kerja, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana. Di sisi lain, aspek akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia juga harus diperkuat,” katanya.

Baca juga :
Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum Kasus Konten Rasis

Terkait, penanganan tindak pidana narkotika yang kini menuntut pendekatan lebih seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi, ia menyampaikan Badan Narkotika Nasional dinilai semakin strategis, terutama di wilayah seperti Bali yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika, baik domestik maupun transnasional.

Maka dari itu, demi memastikan implementasi berjalan efektif, dirinya menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional. Sebab, tegasnya, koordinasi yang solid dinilai krusial guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjaga konsistensi penerapan hukum.

“Pengawasan ini penting agar implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali

Terkini | Selasa, 19/05/2026 06:50 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777