https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PB PMII Desak Reformasi Total Peradilan Militer, Soroti Dualisme Hukum

Samrut Lellolsima | Kamis, 09/04/2026 12:01 WIB



Kasus-kasus yang melibatkan korban sipil seharusnya diadili di peradilan umum. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer.

Desakan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota militer.

Baca juga :
DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu

Menurut dia, sistem peradilan militer di Indonesia saat ini masih menyisakan persoalan mendasar berupa dualisme hukum yang berpotensi melahirkan impunitas. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Selama peradilan militer masih memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana umum, maka ruang impunitas akan terus terbuka. Ini bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi menyangkut masa depan supremasi sipil dan kualitas demokrasi kita,” ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Baca juga :
Komisi I Minta Pemerintah Kaji Hibah Kapal Induk dari Italia

Ia juga menyoroti penanganan sejumlah kasus yang melibatkan aparat militer, termasuk dugaan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya transparan.

Dedy menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer kerap tertutup dari pengawasan publik sehingga memunculkan keraguan terhadap independensi proses hukum.

Baca juga :
DPR Buka Peluang Lakukan Revisi UU Perlindungan Anak

“Kasus-kasus yang melibatkan korban sipil seharusnya diadili di peradilan umum. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif. Jika tidak, maka kita sedang mempertahankan dualisme hukum yang melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk mengambil peran aktif dalam mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Ia menilai sinergi kedua komisi tersebut penting untuk memastikan reformasi berjalan secara komprehensif, baik dari sisi pertahanan maupun sistem hukum nasional.

Selain itu, dia juga mengusulkan penguatan pengawasan eksternal melalui keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia dalam proses peradilan militer.

Menurut Dedy, langkah ini diperlukan sebagai mekanisme transisional guna menekan praktik impunitas dan memperkuat kontrol sipil.

“Reformasi peradilan militer harus menjadi prioritas. Tanpa itu, supremasi sipil hanya akan menjadi jargon normatif tanpa implementasi nyata,” katanya.

Dedy menegaskan bahwa reformasi tersebut tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan struktural, sistem peradilan militer berpotensi terus menjadi ruang yang sulit diawasi dan menghambat perlindungan hak asasi manusia.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

PB PMII reformasi peradilan militer Revisi UU Dedy Wahyudi Hasibuan Komisi I DPR

Terkini | Selasa, 19/05/2026 08:25 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777