https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset

Sundari | Kamis, 09/04/2026 08:54 WIB



Komisi III DPR menyoroti pentingnya pengaturan batasan penyitaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti pentingnya pengaturan batasan penyitaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Hal tersebut disampaikan saat menerima masukan dari kalangan mahasiswa dalam forum diskusi di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/).

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, dengan tetap membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat.

“Terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan. Komisi III diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Ke depan, kami akan terus mendengarkan usulan dan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Baca juga :
Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara

Safaruddin menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. “Sehingga terdapat keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan hak-hak masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) sebagai dasar dalam melakukan penyitaan aset. Menurutnya, aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan waktu tindak pidana tidak seharusnya disita.

Baca juga :
Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional

“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyitaan secara berlebihan tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, ketentuan terkait batas waktu dan keterkaitan dengan tindak pidana perlu diatur secara tegas dalam RUU tersebut.

Baca juga :
Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum Kasus Konten Rasis

Selain itu, Safaruddin juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi III akan terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset agar lebih komprehensif dan berkeadilan.

“Silakan didiskusikan lebih lanjut. Kami juga terbuka untuk menerima masukan secara langsung maupun tertulis,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Batasan Penyitaan Aset RUU Perampasan Aset

Terkini | Selasa, 19/05/2026 08:25 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777