https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat

Samrut Lellolsima | Rabu, 08/04/2026 15:02 WIB



Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang diselenggarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

RDPU ini berlangsung di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa masukan dari PERMAHI menitikberatkan pada pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap melindungi hak milik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Rikwanto.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Dia menegaskan, setiap upaya perampasan aset harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut tidak boleh didasarkan pada kecurigaan semata terhadap kepemilikan harta seseorang.

“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” tegas Politikus Golkar ini.

Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB), Rikwanto menjelaskan bahwa penerapannya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Namun demikian, proses tersebut tetap harus didukung bukti yang kuat dan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” jelasnya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan negara. Rikwanto menyebut, aset yang disita dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari kendaraan hingga aset bernilai besar seperti perkebunan, tambang, dan tambak yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan.

“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” ungkap Mantan Kapolda Kalsel itu.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan agar penyusunan RUU ini mampu mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, diperlukan rambu-rambu dan norma hukum yang jelas dalam implementasinya.

Rikwanto menambahkan, pihaknya membuka ruang bagi berbagai pihak untuk terus memberikan masukan guna menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rikwanto Golkar RUU Perampasan Aset RDPU Permahi

Terkini | Selasa, 19/05/2026 08:56 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777