https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kasus Andrie Yunus, Tuntutan Peradilan Umum Kian Menguat

Gery David Sitompul | Selasa, 07/04/2026 20:27 WIB



Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang juga merupakan rakyat sipil masih jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) melakukan diskusi publik.

Jakarta, Jurnas.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang juga merupakan rakyat sipil masih jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) melakukan diskusi publik dengan mengusung tema "Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS".

Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Naufal menyebut, bahwa Peradilan Umum harus didorong oleh kita kelompok sipil. Naufal coba menkonstruksikan kasus Andrie Yunus yang diserahkan ke Puspom TNI.

Baca juga :
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Andrie Yunus

Menurutnya, pasal 65 UU TNI jelas mengatakan "bahwa militer yang melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum".

Namun, hal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer, yang saat ini sedang digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Andrie Yunus bagian dari pihak penggugat.

Baca juga :
Pelaku Siram Andrie Yunus Pakai Pembersih Karat Campur Air Aki

"Sekarang gini, yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin di adili melalui peradilan militer. Dimana Jaksa, Hakim dan Kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu apa dimana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil," ujar La Ode Naufal dalam diskusi tersebut di Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.

Selain itu, Dandy Se, Ketua DPD GMNI Jakarta, mengkritik keras persoalan ini. Dandy mengungkapkan, bahwa dominasi militer telah masuk dalam berbagai sektor. Ia menyebut bahwa sektor premier seperti mengurus pangan, MBG, Kopdes Merah Putih pun turut jadi bisnis oleh kalangan militer.

Baca juga :
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Prabowo Didesak Evaluasi Menhan

"Saat ini 4 persen APBN yang mencakup sektor premier di kuasai oleh Menteri Pertahanan, yang paling bahayanya bahwa anggaran tersebut tidak bisa di audit. Inikan sudah jelas oligarki berkedok. Nah pertanyaannya, kita masih tetap ingin diam atau lawan kebijakan yang terindikasi koruptif ini," tandas Dandy.

Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri, senada dengan yang disampaikan oleh Dandy Se. Menurut Helmi, dominasi militeristik dalam sektor sipil hanya akan menyusutkan demokrasi secara perlahan. Dia juga menyebut, kekuatan militer yang terlalu ingin berkuasa, hanya akan menjadi kemunduran dalam sistem demokrasi sipil.

"Sejarahnya panjang soal dominasi militer di ruang-ruang sipil. Di kasus Andrie Yunus, supremasi sipil sangat penting untuk di tegakan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI," tutur Helmi.

Moderator diskusi publik, Rivaldo, memberikan pertanyaan terkait adanya pemberitaan soal dugaan rumah dinas Kementerian Pertahanan yang dijadikan sebagai tempat untuk melakukan operasi dan mufakat jahat kepada Andrie Yunus.

La Ode Naufal menyebut, bahwa pembuktian terhadap novum baru ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga harus ada keputusan politik tertinggi, yakni dari Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, penyerahan kasus ini ke Puspom TNI juga tidak diatur dalam KUHP ataupun KUHAP nasional terbaru. Sehingga pengusutan tuntas ini harus kembali pada keseriusan negara dalam hal ini Presiden Prabowo selaku kepala negara.

"Temuan itu buat semua kaget, apalagi ada juga istilah Satgas S dalam operasi ini yang di atur di rumah dinas pertahanan. Nah yang jadi pertanyaan, apakah negara dalam hal ini Presiden Prabowo serius atau tidak untuk mengungkap siapa aktor intelektual dibalik teror air keras ini," tegas La Ode.

Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, juga sependapat dengan La Ode. Dandy juga menyebut, bahwa dalam kasus Andrie Yunus tentu bukan hanya soal figur, tetapi hal itu bisa berdampak langsung terhadap kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang terancam oleh arogansi militer.

"Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok lusa kita yang kena. Apalagi saat ini, pembisnis militer telah masuk disegala sektor. Mungkin bukan lagi di siram (air keras) tapi dimandikan. Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya," pungkas Dandy Se.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Andrie Yunus Penyiraman Air Keras UU TNI La Ode Naufal

Terkini | Selasa, 19/05/2026 09:10 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777