https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

BNN Minta Kewenangan Penyelidikan Tetap Diakomodasi dalam RUU Narkotika

Samrut Lellolsima | Selasa, 07/04/2026 15:58 WIB



Ini berpotensi melemahkan BNN secara institusional, karena kewenangan penyidik bisa menjadi tidak jelas. Tangkapan layar Kepala BNN Suyudi Ario Seto. (YouTube TVRParlemen)

Jakarta, Jurnas.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto meminta agar kewenangan lembaganya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tetap diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Ia menyoroti draf RUU yang telah diselaraskan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, namun justru tidak lagi secara eksplisit menyebut keberadaan BNN.

Menurut Suyudi, penghapusan nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan ambiguitas yang berdampak serius terhadap posisi kelembagaan BNN.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

“Ini berpotensi melemahkan BNN secara institusional, karena kewenangan penyidik bisa menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika identitas BNN tidak diatur secara tegas dalam RUU, maka kewenangan penyidik BNN; termasuk dalam hal penangkapan dan penahanan berisiko hilang. Kondisi serupa, lanjutnya, pernah terjadi pada penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Tak hanya itu, Suyudi juga mengingatkan potensi dampak lanjutan terhadap sinergi antarpenegak hukum. Ambiguitas aturan dinilai bisa melemahkan peran penyidik dari Polri yang bertugas di BNN, hingga menghambat akses koordinasi langsung dengan penuntut umum.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya penguatan mandat BNN dalam RUU tersebut. Menurutnya, BNN harus tetap diberikan kewenangan penyidikan, baik yang dijalankan oleh penyidik Polri yang diperbantukan maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Dalam pelaksanaannya, BNN tetap berpedoman pada prinsip koordinasi dan sinergi dengan Polri, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Suyudi.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Kepala BNN Suyudi Ario Seto RUU Narkotika kewenangan penyidik

Terkini | Selasa, 19/05/2026 09:26 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777