https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Amsal Sitepu Bebas, DPR: Hakim Tunjukkan Kepekaan pada Kerja Kreatif

Samrut Lellolsima | Rabu, 01/04/2026 14:52 WIB



Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim PN Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu. Kasus ini sejak awal memang menjadi perhatian publik Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer Amsal Sitepu dari seluruh tuntutan dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Habiburokhman, putusan tersebut mencerminkan keberanian hakim dalam menangkap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait karakter kerja kreatif yang tidak bisa diseragamkan secara kaku.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim PN Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu. Kasus ini sejak awal memang menjadi perhatian publik,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Ia menilai majelis hakim telah mengimplementasikan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Baca juga :
Legislator Pertanyakan Kredibilitas BI Usai Rupiah Signifikan Melemah

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa kerja-kerja kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lain, karena nilai ekonominya kerap bersifat subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak.

“Dalam kerja kreatif, tidak ada standar baku. Selama ada kesepakatan, maka nilai itu menjadi sah secara kontraktual,” katanya.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

Komisi III DPR RI sendiri, kata dia, sebelumnya telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut, termasuk melalui rapat pembahasan serta pengajuan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang kemudian dikabulkan.

Dengan putusan bebas tersebut, DPR berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan penegakan hukum ke depan semakin sensitif terhadap karakteristik sektor ekonomi kreatif.

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan telah memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pemulihan nama baik yang bersangkutan.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Amsal Sitepu vonis bebas PN Medan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777