https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Soroti Pelanggaran MBG, Minta Akreditasi Dapur Segera Diperkuat

Samrut Lellolsima | Kamis, 26/03/2026 16:29 WIB



Kalau pelanggaran berat ditemukan, tidak cukup hanya penangguhan. Harus ada sanksi tegas sampai pencabutan izin agar ada efek jera. Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI  Neng Eem Marhamah Zulfa mengapresiasi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menindak ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Neng Eem, tindakan terhadap dapur MBG yang tidak memenuhi standar menjadi sinyal positif untuk menjaga kualitas program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Baca juga :
Rudianto Lallo Minta JPU Tegas di Kasus Penipuan BBM Rp20 Miliar

“Program ini menyangkut masa depan generasi. Karena itu, standar layanan tidak boleh sekadar administratif. Yang utama adalah makanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” kata Neng Eem di Jakarta, Kamis (26/3).

Sebelumnya, BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.030 unit ditangguhkan operasionalnya, 210 unit dikenai peringatan pertama (SP1), dan 11 unit telah menerima peringatan kedua (SP2) akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga :
DPR Dorong Sertifikasi SNI UMKM Dipermudah, Jangan Cuma Cargon

Neng Eem menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak berulang. Ia mendorong pembentukan sistem akreditasi dapur sebagai instrumen kontrol kualitas dalam pelaksanaan program MBG.

Selain itu, ia menyoroti rencana kewajiban tiga sertifikasi utama bagi dapur MBG, yakni standar higiene dan sanitasi, sertifikasi halal, serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Menurutnya, sertifikasi tersebut harus diikuti dengan penegakan aturan yang konsisten.

Baca juga :
Revisi UU BPKH Diperlukan untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

“Kalau pelanggaran berat ditemukan, tidak cukup hanya penangguhan. Harus ada sanksi tegas sampai pencabutan izin agar ada efek jera,” ujarnya.

Ia berharap, penguatan sistem akreditasi dan pengawasan mampu mencegah kasus keracunan maupun distribusi makanan tidak layak konsumsi dalam program MBG.

“Ke depan, tidak boleh ada lagi makanan basi atau kejadian keracunan. Sertifikasi harus menjadi jaminan mutu bahwa program ini berjalan aman dan berkualitas,” kata dia.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Neng Eem Marhamah Zulfa sistem akreditasi dapur MBG pencabutan izin

Terkini | Senin, 22/06/2026 23:26 WIB

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Jum'at, 19/06/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swedia vs Belanda

Senin, 22/06/2026 04:04 WIB
Humanika

Peringatan HUT Jakarta Setiap 22 Juni, Ini Sejarahnya

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777