https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Libatkan Timwas Intelijen Usut Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Samrut Lellolsima | Senin, 23/03/2026 12:22 WIB



Ketika ada indikasi keterlibatan aparat intelijen, maka persoalannya menjadi serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Foto: EMedia DPR RI)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pihaknya siap mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR RI.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Menurut dia, keterlibatan Timwas menjadi penting mengingat adanya dugaan bahwa pelaku berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS). Jika dugaan tersebut benar, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

“Ketika ada indikasi keterlibatan aparat intelijen, maka persoalannya menjadi serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (23/3).

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Ia menjelaskan, Timwas Intelijen DPR RI merupakan alat pengawasan yang dibentuk oleh Komisi I dan beranggotakan perwakilan fraksi serta pimpinan komisi. Tim tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dan memiliki mandat untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi intelijen.

Pembentukan Timwas, lanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap aktivitas intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

TB Hasanuddin menuturkan, pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sementara itu, pengawasan eksternal menjadi kewenangan DPR melalui Komisi I.

“Atas dasar itu, Komisi I memiliki hak untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta klarifikasi serta memastikan proses penyelidikan berjalan menyeluruh,” katanya.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh tebang pilih demi menjaga kredibilitas institusi negara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Negara harus memastikan kepastian hukum. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

DPR berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I TB Hasanuddin Timwas intelijen air keras aktivis KontraS Andrie Yunus

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777