https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komnas HAM Akan Panggil Panglima TNI soal Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Samrut Lellolsima | Kamis, 19/03/2026 16:35 WIB



Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan Panglima TNI terkait keterlibatan anggotanya sebagai pelaku dalam kasus Andrie Yunus. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Dok. Metro TV)

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pemanggilan ini penting untuk memperjelas posisi institusi TNI dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Baca juga :
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Andrie Yunus

“Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan Panglima TNI terkait keterlibatan anggotanya sebagai pelaku dalam kasus Andrie Yunus,” kata Anis di Jakarta, Kamis (19/3).

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang dirilis oleh Mabes TNI dan Polri. Menurut Anis, hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di publik.

Baca juga :
Pelaku Siram Andrie Yunus Pakai Pembersih Karat Campur Air Aki

Ia menjelaskan, dua inisial yang beredar, yakni BHC dan BHW, menurut Polri merujuk pada orang yang sama, meski menggunakan identitas berbeda.

“Ini tentu harus diluruskan, supaya terang benderang siapa sebenarnya pelaku dan bagaimana konstruksi perkaranya,” ujarnya.

Baca juga :
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Prabowo Didesak Evaluasi Menhan

Saat ini, Komnas HAM masih terus mendalami kasus tersebut dengan menjalin koordinasi intensif bersama Polda Metro Jaya. Anis menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi penting, termasuk terkait tersangka dan alat bukti.

Lebih jauh, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui pengadilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Anis, hal itu penting untuk mencegah adanya perlakuan khusus atau impunitas terhadap pelaku, mengingat korban merupakan warga sipil dan peristiwa ini tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer.

“Tidak boleh ada privilege. Ini tindak pidana umum, korbannya sipil, dan tidak ada kaitannya dengan tugas militer. Maka harus diproses di peradilan umum,” tegasnya.

Komnas HAM pun memastikan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komnas HAM Andrie Yunus Panglima TNI Andrie Yunus Agus Subiyanto air keras

Terkini | Rabu, 20/05/2026 09:44 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777