https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Waspada Hoaks, PSMP: Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi

Aliyudin Sofyan | Selasa, 17/03/2026 09:45 WIB



Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri yang membenarkan adanya penetapan status tersangka Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Anshar Ilo. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Kabar yang menyebutkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih jadi polemik.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri yang membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap Anton Timbang.

Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Anshar Ilo, meminta masyarakat untuk mewaspadai hoaks dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baca juga :
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional

Menurut Anshar, setiap proses hukum harus disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang belum jelas sumbernya. Sampai saat ini tidak pernah ada konferensi pers resmi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka, takutnya menjadi framing berita yang bermuatan hoax” ujar Anshar dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Baca juga :
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba

Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum ada kepastian hukum.

Menurut Anshar bahwa berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 melarang tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers penetapan tersangka.

Baca juga :
Berlanjut, Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Polri

Langkah ini didasarkan pada Pasal 91, yang menekankan penghormatan hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah, guna menghindari perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

PSMP berharap dan mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional.

“Penyampaian berita harus berdasarkan fakta yang terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Waspada hoaks Anton Timbang Bareskrim Polri

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777