https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Komit Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Samrut Lellolsima | Rabu, 11/02/2026 19:09 WIB



Alhamdulillah Pak Prabowo dilantik menjadi Presiden. Ini kesempatan kami, ini (kesejahteraan guru) harus kami tindak lanjuti. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Prabowo Subianto sangat peduli terhadap dunia pendidikan. Hal itu ditunjukkan dengan adanya Sekolah Rakyat dan perhatian terhadap guru. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid menjelaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah juga menjadi hal yang diperjuangkan oleh Komisi VIII DPR. 

"Alhamdulillah Pak Prabowo dilantik menjadi Presiden. Ini kesempatan kami, ini (kesejahteraan guru) harus kami tindak lanjuti," kata dia, saat audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Menurut dia, persoalan kesejahteraan guru madrasah sudah lama terjadi, bahkan sejak periode sebelumnya. 

Ia menjelaskan, daerah pemilihannya merupakan wilayah madrasah dan pondok pesantren, yakni Demak, Kudus, Jepara.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Ia mengatakan, gaji guru-guru di madrasah hanya sebanyak Rp250.000 per bulan, yang hanya didapat dari wali murid. Namun terkadang, kata dia, ada orang tua yang memberi maupun yang tidak.

"Jadi ini nanti langsung pak, akan disampaikan pada Presiden, perintahkan pada Menteri dan Dirjen," jelasnya.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan saat menghadiri audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang membahas soal kesejahteraan guru madrasah.

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, mengatakan, sejak dahulu, guru madrasah selalu ikhlas dalam mendidik siswa-siswinya namun, guru madrasah kini resah karena gaji dan tunjangannya telat dibayarkan.

Tuntutan itu yakni soal penyetaraan status kepegawaian seperti ASN, diangkat menjadi P3K, penambahan batas usia pengangkatan sebagai ASN, bisa kembali ke madrasah asal jika sudah diangkat, dan kejelasan terkait gaji guru.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Abdul Wachid Perkumpulan Guru Madrasah dunia pendidikan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777