https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Puan: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pilkada Langsung

Samrut Lellolsima | Kamis, 02/07/2026 14:28 WIB



Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Politikus PDIP ini menekankan, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, meski sebelumnya Fraksi PKB mendukung wacana pelaksanaan pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.

Baca juga :
Putusan MK soal Pilkada Langsung Harus Jadi Titik Perbaikan Demokrasi

Menurut Cucun, DPR akan terlebih dahulu mencermati perkembangan evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada, termasuk berbagai pandangan yang berkembang dalam pembahasan revisi undang-undang.

“Pembuat undang-undang kan masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut,” ujar Cucun.

Baca juga :
HUT Bhayangkara ke-80, Puan Minta Polri Perkuat Pelayanan Publik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada harus tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan konstitusional bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi sistem yang berlaku dalam penyelenggaraan demokrasi lokal di Indonesia.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani putusan MK Pilkada langsung Politikus PDIP

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777