Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui analis ekonomi politik Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Kusfiardi dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi XI DPR RI. Ia menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri setelah diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan bahwa Komisi XI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Supervisi OJK pada 25 Juni 2026.
Menurut Fauzi, proses seleksi berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku dan diikuti oleh 59 kandidat. Setelah melalui pembahasan internal, Komisi XI secara musyawarah mufakat menetapkan Kusfiardi sebagai calon anggota Badan Supervisi OJK terpilih.
Ia menjelaskan, pengangkatan anggota pengganti tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Badan Supervisi OJK pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan serta melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.
Fauzi berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat peran Badan Supervisi OJK dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap OJK.
“Terpilihnya calon BS OJK yang baru diharapkan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas kelembagaan OJK,” ujar Fauzi.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB