https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka

Gery David Sitompul | Rabu, 11/02/2026 11:50 WIB



Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan upaya hukum permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan Yaqut. Pun dengan hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026."

KPK diketahui telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga :
Menag: Tak Ada Dalil yang Bisa Menyebabkan Perempuan Itu Terpinggirkan

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Gugatan Praperadilan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777