https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Benarkah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Kata Para Ulama

Vaza Diva | Selasa, 27/01/2026 01:01 WIB



Banyak umat Muslim yang menanyakan hukum penggunaan inhaler saat berpuasa, ini hukumnya Ilustrasi - Inhaler (Foto: pilsorted)

Jakarta, Jurnas.com - Banyak umat Muslim yang menanyakan hukum penggunaan inhaler saat berpuasa, terutama bagi penderita asma atau masalah pernapasan, karena khawatir puasa yang dijalankan menjadi batal.

Pertanyaan ini terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan ulama.

Menurut beberapa fatwa ulama kontemporer, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, karena inhaler bekerja dengan mengirimkan obat berupa uap atau gas yang langsung menuju paru-paru, bukan melalui saluran pencernaan. Oleh karena itu, zat yang dihirup melalui inhaler tidak dianggap sebagai makanan atau minuman yang membatalkan puasa.

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Penjelasan ini didukung oleh sejumlah ulama yang menyatakan bahwa inhaler hanya berfungsi untuk melegakan saluran pernapasan dan tidak sampai ke lambung.

Pandangan serupa juga dijelaskan dari sumber yang diambil dari laman resmi NU Online, yang menyatakan bahwa menghirup inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena inhaler tidak termasuk kategori ’ain, zat yang jika mencapai rongga pencernaan atau pernapasan dapat membatalkan puasa sehingga penggunaannya tetap dibolehkan.

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Namun demikian, terdapat pandangan berbeda di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika inhaler atau nebula menghasilkan uap atau partikel yang mencapai tenggorokan dalam jumlah yang signifikan, hal ini dapat dianggap membatalkan puasa, sehingga mereka menyarankan untuk berhati-hati atau mengganti puasa (qada) jika digunakan pada siang hari Ramadan.

Beberapa lembaga fatwa internasional juga menguatkan bahwa inhaler bisa digunakan oleh penderita asma tanpa membatalkan puasa, karena inhaler termasuk dalam kebutuhan medis yang memungkinkan udara dan obat melalui saluran pernapasan demi menjaga kesehatan.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Perbedaan pendapat ulama ini menunjukkan bahwa persoalan inhaler dan puasa tidak sepenuhnya tunggal, meskipun mayoritas fatwa modern cenderung menganggap inhaler tidak membatalkan puasa.

Umat Muslim yang memiliki kondisi kesehatan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan tokoh agama setempat untuk memastikan penggunaan inhaler secara aman saat berpuasa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Memakai Inhaler Membatalkan Puasa Hukum Fikih

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777