https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Lima Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

Vaza Diva | Senin, 26/01/2026 08:15 WIB



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta. Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Layanan ini tersedia pada Senin mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip dari Antara pada Senin (26/1), lokasi SIM Keliling tersebar di sejumlah titik strategis.

Di Jakarta Timur, layanan berada di lobi depan Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Selatan, masyarakat dapat mendatangi area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.

Baca juga :
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa mengakses layanan di lobi utama LTC Glodok. Di Jakarta Pusat, mobil SIM Keliling tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun di Jakarta Barat, layanan berlokasi di lobi selatan Mall Ciputra.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Baca juga :
14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca juga :
5 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

Untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat peruntukan SIM tersebut bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Samsat Keliling wilayah Jakarta Hari Senin

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777