https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KLH Hentikan Operasional Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabotabek

Agus Mughni | Jum'at, 23/01/2026 14:29 WIB



Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, untuk pelanggaran serius Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani (Foto: KLH)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional sumber emisi dari delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek, yang dinilai melanggar baku mutu emisi dan berpotensi mencemari udara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif dan tanpa kompromi.

“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, untuk pelanggaran serius. Sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Rasio Ridho dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (23/1).

Baca juga :
Kementerian LH: TPA Wajib Hentikan Open Dumping Paling Lambat Agustus 2026

Dia memaparkan, dalam operasi intensif yang digelar pada 16–22 Januari 2026, sebanyak 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) diterjunkan untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.

Hasil pengawasan menemukan praktik cerobong “hitam” yang mengeluarkan asap pekat secara kasat mata serta aktivitas pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
Pemerintah Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut

Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH resmi menghentikan sumber emisi (Boiler/Furnace/Spray Dryer), terhadap perusahaan berikut:

1. PT MF (Kabupaten Bekasi)

Baca juga :
Kemendes dan KLH Kolaborasi Wujudkan Desa Bersih Bebas Sampah

2. PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)

3. PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)

4. PT KP (Bekasi Fajar Estate)

5. PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)

6. PT PM (Kawasan Jababeka II)

7. PT DK (Cikarang Barat)

8. PT TK (Kabupaten Tangerang)

Lebih lanjut, Rasio menegaskan bahwa penghentian sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri.

“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan ini secara langsung. Jika mereka tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Rasio Ridho.

Dia mengingatkan, penghentian sumber emisi dari delapan perusahaan di Kawasan Industri di Jabodetabek ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pengendalian emisi dan berpotensi mencemari lingkungan.

Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya yang berada di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek, serta daerah lainnya

Lebih lanjut, Rasio juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.

“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” kata Rasio Ridho.

Perintah Menteri Hanif ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian LH Sumber Emisi Perusahaan di Jabodetabek Pencemaran Udara Rasio Ridho Sani

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777