https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bolehkah I`tikaf di Rumah? Ini Hukumnya dalam Islam

Vaza Diva | Minggu, 04/01/2026 21:30 WIB



I`tikaf secara khusus dilakukan di masjid, sementara ibadah di rumah tetap dianjurkan meski tidak dihukumi i`tikaf. Ilustrasi - ini hukumnya melakukan i`tikaf di rumah (Foto: Pexels/Thridman)

Jakarta, Jurnas.com - Pertanyaan tentang boleh tidaknya i‘tikaf dilakukan di rumah sering muncul menjelang Ramadan. Banyak umat Islam ingin memperbanyak ibadah, tetapi terkadang terkendala jarak ke masjid, kesibukan keluarga, atau kondisi kesehatan.

Dalam ajaran Islam, i‘tikaf dipahami sebagai berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Praktik ini didasarkan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang senantiasa beri‘tikaf di masjid sepanjang hidupnya.

Al-Qur’an secara khusus menyebut masjid sebagai tempat pelaksanaan i‘tikaf. Allah berfirman:

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ 
“Dan janganlah kamu mencampuri istri-istri kalian, sementara kamu sedang beri‘tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat ini menjadi dasar mayoritas ulama bahwa i‘tikaf secara syar‘i memang dilakukan di masjid. Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan praktik tersebut:

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَعْتَكِفُ فِي الْمَسْجِدِ

Nabi SAW biasa beri‘tikaf di masjid.” (HR. Bukhari).

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Berdasarkan keterangan ini, para ulama menyimpulkan bahwa i‘tikaf dalam pengertian hukum fiqih tidak sah jika dilakukan di rumah. Namun, berdiam diri di rumah untuk memperbanyak ibadah tetap sangat dianjurkan.

Seseorang bisa membaca Al-Qur’an, berdoa, berdzikir, dan shalat malam di rumahnya, dan semua itu tetap bernilai pahala, hanya saja tidak disebut i‘tikaf.

Bagi perempuan, para ulama menjelaskan bahwa i‘tikaf di masjid tetap boleh dilakukan jika aman, berizin, dan tidak menimbulkan fitnah. Jika tidak memungkinkan, beribadah di rumah tetap menjadi pilihan terbaik.

Dalam kondisi tertentu, ibadah di rumah bahkan lebih dianjurkan, misalnya ketika seseorang sakit, memiliki tanggung jawab merawat keluarga, atau menghadapi situasi masjid yang terlalu padat dan tidak kondusif.

Islam tidak memaksakan ibadah melebihi kemampuan, selama tujuan utama, yakni mendekatkan diri kepada Allah tetap terjaga. Karena itu, yang terpenting bukan sekadar di mana ibadah dilakukan, tetapi bagaimana seseorang menjaga kekhusyukan, adab, dan keikhlasan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman I`tikaf di rumah tempat suci Rasulullah SAW kitab Al-Qur`an

Terkini | Rabu, 17/06/2026 05:07 WIB

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777