https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pakar Hukum: Perjanjian Pemkab Badung-Bali Towerindo Sarat Aroma Monopoli

Gery David Sitompul | Senin, 22/12/2025 18:19 WIB



Pakar menilai surat perjanjian kerja sama Pemkab Badung dengan Bali Towerindo terkait pembangunan menara telekomunikasi sangat sarat aroma monopoli. Foto : Ilustrasi Menara Telekomunikasi.

Jajarta, Jurnas.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk terkait pembangunan tower atau menara telekomunikasi tahun 2007 sangat sarat aroma monopoli.

Hal tersebut disampaikan Andi merespons poin-poin PKS 2007 yang terungkap dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung di Pengadilan Negeri Denpasar. Bali Towerindo juga menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun.

“Dari sisi bisnis aroma monopoli terlalu terasa. Hanya saja aneh jika ini dianggap wajar oleh KPPU,” kata Andi kepada wartawan, Senin (22/12).

Baca juga :
DPRD Badung Tegas Dukung Pemkab Lawan Monopoli Tower BTS

Andi menilai tuntutan Rp3,37 triliun yang diajukan Bali Towerindo tergolong besar untuk sekelas Pemkab Badung. Ia juga heran dengan tuntutan untuk memperpanjang perjanjian hingga 20 tahun.

“Tuntutan gugatan sangat dahsyat untuk kelas Pemda, nilainya triliunan.  Selain itu ada permintaan utk perpanjangan jangan kontrak hingga 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.

Baca juga :
Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara

Andi yang juga menjabat Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini mengatakan jika gugatan ini tak selesai, perlu ada intervensi dari level yang lebih tinggi dgn alasan kepentingan publik.

“Misalnya pemerintah provinsi atau bahkan pusat. Misalnya dgn mengambil alih kewenangan Kabupaten dalam hal membuat perjanjian terkait telekomunikasi,” katanya.

Baca juga :
Mediasi Pemkab Badung dan Bali Tower Tak Temui Titik Terang

Andi menegaskan Pemkab Badung juga perlu meminta pertimbangan DPRD Badung terkait kelanjutan kerja sama dengan Bali Towerindo tersebut.

“Menurut saya harus ada kajian lebih dalam soal ini dan perlu pertimbangan DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut kini masuk tahap mediasi.

Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Belum ada keputusan apapun dan kedua pihak sepakat mediasi dilanjutkan pada 6 Januari 2026. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh Menara Telekomunikasi Eksisting setelah Menara Telekomunikasi Terpadu milik Bali Towerindo telah beroperasi selama 1 tahun.

Berdasarkan catatan internal Bali Towerind, pada tahun 2009, terdapat 61 Menara Telekomunikasi Eksisting milik perusahaan lain di Kabupaten Badung. Selanjutnya, angka tersebut naik pada tahun 2010 menjadi 75. Jumlah tersebut tidak berkurang satu pun pada tahun 2011.

Bahkan, selain Menara Telekomunikasi Eksisting, terdapat peningkatan jumlah Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di area Kabupaten Badung.

Setelah cukup lama tidak dilakukannya upaya pembongkaran oleh Tergugat dan terjadinya peningkatan jumlah Menara Liar di Kabupaten Badung, pada 22 Juni 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung justru mengirimkan Surat No. 555/736/KOMINFO yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, termasuk Bali Towerindo.

“Diketahui bahwa pada periode tahun 2022 s.d. 2024, Tergugat telah melakukan pembongkaran terhadap 99 Menara Liar. Namun demikian, upaya pembongkaran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Tergugat telah lalai atas kewajibannya untuk membongkar Menara Liar di Kabupaten Badung sebagaimana diwajibkan berdasarkan PKS 2007.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pemkab Badung Menara Telekomunikasi Perjanjian Kerja Sama Bali Towerindo

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777