https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perbedaan dan Hukum Salat Jamak Takhir dan Taqdim

Vaza Diva | Jum'at, 19/12/2025 23:59 WIB



Shalat jamak adalah solusi permasalahan tersebut, dengan menggabungkan dua shalat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu Shalat yang boleh dijamak. Ilustrasi - orang yang sedang melaksanakan sholat (Foto: tribunnews)

Jakarta, Jurnas.com - Salat lima waktu memiliki ketentuan waktu yang jelas dan tidak boleh ditinggalkan Namun dalam kondisi tertentu seperti safar perjalanan jauh hujan lebat atau keadaan darurat.

Shalat jamak adalah solusi permasalahan tersebut, dengan menggabungkan dua shalat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu Shalat yang boleh dijamak.

Seperti Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya, Shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat apa pun.

Baca juga :
4 Pertanyaan di Yaumul Hisab yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Shalat jamak sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami oleh setiap muslim.

Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib.

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Ciri jamak taqdim antara lain dilakukan di waktu shalat pertama disertai niat jamak taqdim pada shalat pertama, dikerjakan secara tertib dengan mendahulukan shalat pertama kemudian shalat kedua. Jamak taqdim biasanya dilakukan ketika dikhawatirkan ada kesulitan pada waktu shalat berikutnya.

Selain itu ada pula jamak takhir, atau menggabungkan dua shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua. Contohnya shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Ciri jamak takhir yaitu dilaksanakan di waktu shalat kedua, niat jamak takhir dilakukan pada waktu shalat pertama, serta tidak disyaratkan tertib sebagaimana jamak taqdim. Jamak takhir sering dilakukan oleh musafir yang masih berada dalam perjalanan pada waktu shalat pertama.

Sehingga dalam hal ini perbedaan utama antara jamak taqdim dan jamak takhir terletak pada waktu pelaksanaan. Jamak taqdim dikerjakan pada waktu shalat pertama sedangkan jamak takhir dikerjakan pada waktu shalat kedua.

Perbedaan lainnya terletak pada niat dan urutan shalat di mana jamak taqdim menuntut niat dan tertib sejak awal sementara jamak takhir lebih fleksibel.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Salat Jamak Salat Perjalanan Jamak Taqdim Jamak Takhir

Terkini | Rabu, 05/08/2026 08:06 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777