https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Lokasi Samsat Keliling di Jakarta pada Jumat

Vaza Diva | Jum'at, 19/12/2025 09:23 WIB



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat. Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat.

Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, lokasi layanan SIM Keliling tersebar di beberapa titik strategis.

Baca juga :
Deretan Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Hari Jumat

Untuk Jakarta Timur, layanan berada di lobby depan Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata.

Di Jakarta Utara, layanan tersedia di lobby utama LTC Glodok, sementara Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun untuk Jakarta Barat, layanan dibuka di lobby selatan Mall Ciputra.

Baca juga :
Enam Amalan Sunah di Hari Jumat pada Bulan Dzulhijjah

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang telah dilakukan sebelumnya.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, khusus untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian, bukan melalui layanan keliling.

Baca juga :
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B diwajibkan melakukan perpanjangan langsung di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. (ANT)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Layanan Samsat Keliling wilayah Jakarta hari Jumat

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

Jum'at, 10/07/2026 10:10 WIB

Bulan Safar Membawa Kesialan, Benarkah?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777