https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Demokrat Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan KUHP Baru

Samrut Lellolsima | Rabu, 17/12/2025 17:31 WIB



Harapan kami pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, maupun peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) beserta aturan turunan teknis lainnya guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman menegaskan, percepatan penerbitan aturan pelaksana diperlukan untuk menjawab kekhawatiran aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Termasuk pihak Kejaksaan Tinggi, terkait potensi hambatan dalam penegakan hukum apabila regulasi teknis belum tersedia saat KUHP mulai diberlakukan.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlunya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Benny kepada wartawan, Rabu (17/12).

Politikus Senior Demokrat itu menilai, tanpa adanya aturan pelaksana yang jelas dan rinci, berpotensi terjadi kekosongan hukum maupun perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara pidana pada masa transisi penerapan KUHP baru.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Benny menegaskan, aturan pelaksana memiliki peran krusial, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kejelasan regulasi juga dibutuhkan untuk mengatur kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana, termasuk terkait mekanisme teknis penundaan penuntutan.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Lebih lanjut, Benny menyebut tanggung jawab untuk melengkapi instrumen hukum tersebut kini berada di tangan pemerintah. Ia berharap regulasi yang diterbitkan tidak hanya berupa Peraturan Pemerintah, tetapi juga mencakup aturan teknis di internal lembaga penegak hukum.

“Harapan kami pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, maupun peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” kata Legislator Demokrat ini.

Benny mengingatkan, seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penting menghilangkan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tandasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Legislator Demokrat Benny K Harman KUHP baru aturan turunan

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

Humanika

Sabtu, 11/07/2026 01:30 WIB

11 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777