https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menerima atau Menolak Pemberian, Bagaimana Hukum dan Adabnya?

Agus Mughni | Selasa, 16/12/2025 21:12 WIB



Bagaimana sebenarnya hukum menerima atau menolak pemberian, dan adab apa yang perlu dijaga dalam melakukannya? Ilustrasi - Menerima atau Menolak Pemberian, Bagaimana Hukum dan Adabnya? (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Umat Islam dianjurkan untuk saling berbagi dengan memberikan sebagian rezeki yang dimilikinya kepada orang lain. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang kerap dihadapkan pada situasi menerima atau menolak pemberian, baik berupa hadiah, uang, bantuan, maupun bingkisan.

Meski terlihat sederhana, persoalan tersebut memiliki dimensi hukum dan adab yang penting. Utamanya dalam perspektif etika, sosial, hingga ajaran agama, khususnya Islam.

Tidak semua pemberian wajib diterima, dan tidak semua penolakan dibenarkan. Ada pertimbangan niat, dampak, serta cara bersikap agar tidak menyinggung perasaan pemberi maupun melanggar prinsip moral, sosial hingga agama.

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menerima atau menolak pemberian, dan adab apa yang perlu dijaga dalam melakukannya? Berikut ulasannya yang dikutip dari laman Nahdlatul Ulama.

Ulama besar dari Hadramaut, Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad, memberikan penjelasan mendalam mengenai persoalan ini dalam kitab Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah (Dar al-Hawi, 1994). Dalam kitab tersebut, ia menegaskan bahwa menolak pemberian orang lain, khususnya dari sesama Muslim, dapat menimbulkan dampak moral yang serius.

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Sayyid Abdullah al-Haddad mengingatkan agar seseorang tidak mematahkan hati seorang Muslim dengan menolak pemberiannya. Menurutnya, rezeki yang sampai kepada seseorang pada hakikatnya berasal dari Allah, sedangkan manusia hanyalah perantara. Bahkan, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa siapa pun yang didatangi pemberian tanpa ia memintanya atau mengisyaratkannya, lalu menolaknya, maka sejatinya ia telah menolak pemberian Allah.

Dari penjelasan tersebut, dipahami bahwa dalam kondisi normal, menerima pemberian yang halal lebih utama dibanding menolaknya, terutama dalam prinsip etika atau adab seperti demi menyenangkan pemberi. Penolakan tanpa alasan syar’i bukan hanya berpotensi menyakiti hati pemberi, tetapi juga bertentangan dengan keyakinan bahwa seluruh rezeki berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Sayyid Abdullah al-Haddad juga mengkritik sikap sebagian orang yang menolak pemberian demi menampilkan kezuhudan atau ketidaktertarikan pada hal duniawi. Menurutnya, sikap semacam ini justru mengandung keburukan karena dapat menimbulkan kekaguman orang awam terhadap praktik zuhud yang tidak tepat. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama justru memilih menerima pemberian secara terbuka, lalu menyedekahkannya kembali secara diam-diam kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Meski demikian, Islam tidak mengajarkan penerimaan tanpa batas. Sayyid Abdullah al-Haddad menjelaskan sejumlah kondisi di mana menolak pemberian justru menjadi wajib atau dianjurkan. Pertama, apabila pemberian tersebut diketahui atau diduga kuat berasal dari barang haram, seperti hasil pencurian, korupsi, atau kezaliman, maka wajib menolaknya.

Kedua, jika pemberian tersebut berupa zakat, sementara penerimanya tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat, maka pemberian itu harus ditolak. Ketiga, jika pemberian berasal dari orang zalim yang terus-menerus berbuat kejahatan dan dikhawatirkan penerimaan hadiah akan membuat penerima bersikap lunak, tunduk, atau diam terhadap kezaliman tersebut.

Keempat, apabila ada kekhawatiran bahwa dengan menerima pemberian, si pemberi tidak lagi mau menerima nasihat atau kebenaran yang disampaikan kepadanya, maka penolakan dinilai lebih tepat. Kelima, jika pemberian itu dimaksudkan untuk menyeret penerima pada perbuatan maksiat atau kebatilan, seperti suap atau gratifikasi, maka menolaknya menjadi keharusan.

Dengan demikian, Islam menempatkan persoalan menerima atau menolak pemberian secara proporsional. Dalam keadaan biasa, menerima hadiah dianjurkan sebagai bentuk syukur dan penjagaan hubungan sosial. Namun ketika pemberian berpotensi haram, menjerumuskan pada kezaliman, atau melemahkan komitmen terhadap kebenaran, maka penolakan menjadi pilihan yang wajib ditempuh. (*)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hukum Menerima Pemberian Adab Menolak Pemberian Info Keislaman

Terkini | Rabu, 17/06/2026 17:59 WIB

News

China Tawarkan Bantuan ke Iran dan Lebanon Atas "Bencana Kemanusiaan"

Ekonomi

Harga Batu Bara Periode II Juni Naik Jadi 123,91 Dolar AS per Ton

News

Rieke Kritik Anggara Komnas HAM: Dana Urus Kasus HAM Hanya 6 Persen

News

Komisi XIII: Jangan Sampai Kementerian HAM Lebih Sibuk Membangun Birokrasi

News

Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional

News

Komisi IV: Tata Kelola Hutan Perlu Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

News

KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG

Info Desa

PPDI Dukung Program MBG dan Kopdes Merah Putih Berlanjut, Mendes Apresiasi

Olahraga

Presiden FIFA: Piala Dunia 2026 Berhasil Lampaui Ekspetasi

News

Legislator PDIP: Tambahan Anggaran Kementerian HAM Belum Layak Disetujui

News

Pemerintah Yaman Minta PBB Lebih Tegas terhadap Iran Soal Pendaaan Houthi

Info Desa

PP 16 2026 Terbit, Mendes Yandri Pastikan Siltap Perangkat Desa Tepat Waktu

News

Dekan FISIP Unas Pastikan Tak Ada Struktur BEM di Lingkungan Kampus

News

KPK Ungkap Pinjam Bendara PT Abipraya-Jaya Abadi di Proyek Pemkab Lamongan

Olahraga

Lionel Messi Sebut Semua Pencapaiannya di Sepak Bola Adalah Bonus

News

Eropa Dilaporkan Siap Berdialog dengan Rusia Soal Ukraina

News

PPATK Minta Tanbahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Tahun 2027

Info Desa

Rakernas PPDI, Mendes Ajak Perangkat Desa Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777