https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jaksel Terkait Korupsi Sritex

Gery David Sitompul | Senin, 15/12/2025 16:11 WIB



Aset tersebut disita Kejagung dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Iwan Kurniawan Lukminto pada Kamis, 11 Desember 2025. Mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (Foto : dok Kejagung).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Aset tersebut disita Kejagung dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Iwan Kurniawan Lukminto pada Kamis, 11 Desember 2025.

"Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip, Senik, 15 Desember 2025.

Baca juga :
Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Anang mengatakan penyitaan tersebut sebagai upaya Kejagung dalam melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Selanjutnya, aset tersebut akan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

Baca juga :
Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Korupsi

"Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar," terang Anang.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jampidsus. 

Baca juga :
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris PT Sritex yang juga mantan Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), serta Direktur Utama PT Sritex sekaligus mantan Wakil Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.

Kasus ini terkait dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex dan entitas afiliasinya selama periode 2005–2022.

Total sudah 12 tersangka dalam perkara ini, termasuk bos Sritex dan sejumlah pihak dari bank. Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.088.650.808.028 atau sekitar Rp1,08 triliun

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Korupsi Sritex Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Iwan Kurniawan Lukminto

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777