https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Target Rampungkan RUU Penyesuaian Pidana Awal Desember

Samrut Lellolsima | Senin, 24/11/2025 17:40 WIB



Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: EMediaDPR)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ditargetkan rampung pada awal Desember 2025.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata dia.

Dede menjelaskan, rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan rapat kerja dengan Kementerian Hukum yang dilaksanakan pada Senin ini.

Baca juga :
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula dari Komisi III DPR RI kepada pemerintah.

Selain itu, forum raker juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU dimaksud. Berdasarkan persetujuan para legislator urusan hukum, panja tersebut diketuai oleh Dede Indra Permana.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

Kemudian, pada 25–26 November 2025, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat panja RUU Penyesuaian Pidana serta dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

Wamenkum menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ucap Eddy, sapaan akrabnya.

Politikus PDIP ini mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.

Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 agar menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

“Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU Penyesuaian Pidana KUHP baru Dede Indra Permana

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777