https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU Fraksi Gerindra Sebagai Tersangka

Gery David Sitompul | Kamis, 20/11/2025 13:09 WIB



KPKmenjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Fraksi Partai Gerindra, Parwanto pada hari ini, Kamis, 20 November 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Fraksi Partai Gerindra, Parwanto pada hari ini, Kamis, 20 November 2025.

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU Tahun 2024-2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga :
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi di Dinas PUPR OKU

Selain Parwanto, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara tersebut. Di antaranya, Anggota DPRD Kabupaten OKU, Robi Vitergo; dan dua wiraswasta bernama Ahmat Thoha dan Mendra SB

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Parwantk, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga :
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Tersangka Korupsi Proyek

Penetapan empat tersangka tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik. KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Dinas PUPR OKU DPRD OKU Wakil Ketua DPRD OKU

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777