https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK dan Kejagung Saling Limpahkan Kasus Google dan Petral

Gery David Sitompul | Rabu, 19/11/2025 17:36 WIB



KPK dan Kejagung bersepakat saling melimpahkan penanganan dua perkara besar yang sama-sama ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum itu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat saling melimpahkan penanganan dua perkara besar yang sama-sama ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum itu.

Kedua kasus tersebut, yakni kasus dugaam korupsi pengadaam Google Cloud atau Google Chrome di Kemendikbudristek dan kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Services Pte Ltd atau Petral. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, lembaganya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral ke tahap penyidikan. Kasus itu berbeda dengan perkara yang menjerat mantan Dirut Petral Bambang Irianto. 

Baca juga :
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit Libatkan 10 Perusahaan

"Ya, pasti berbeda lah, begitu ya. Mungkin ada keterlibatan yang bersangkutan, tetapi ada juga pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo di Bogor, Rabu, 19 November 2025.

KPK telah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menelusuri aliran dana lintas negara dalam perkara Petral.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Penyidikan

"Karena ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tetapi melibatkan beberapa negara," ungkapnya. 

Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kejagung yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008-2015. Dalam koordinasi itu, Kejagung sepakat melimpahkan penanganan perkara tersebut ke KPK. 

Baca juga :
Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan. Ya, tetap koordinasi," ungkapnya. 

Setyo menjelaskan Kejagung melimpahkan perkara Petral karena memiliki irisan dengan kasus yang ditangani KPK. Nantinya, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung dalam pengembangan perkara tersebut. 

"Kedeputian Penindakan akan membahas dengan direktur penyidikan yang ada di kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat, itu nanti perkembangannya pasti akan kami update," paparnya. 

Setyo belum mengungkap tersangka dan kerugian keuangan negara dalam kasus Petral yang ditangani KPK. Setyo hanya menyebut kerugian negara dalam kasus itu bernilai besar dan lebih dari jutaan dolar Amerika Serikat. 

"Saya detailnya lupa ya, tetapi ya cukup besar sekali lah," katanya. 

Di sisi lain, KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Peningkatan perkara itu dilakukan setelah tim penyelidik meminta keterangan para pihak terkait, termasuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

Perkara tersebut beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Chrome atau laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022 yang ditangani Kejagung. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menjerat Nadiem Makarim sebagai tersangka. 

KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara tersebut. Hasilnya, KPK melimpahkan kasus Google Cloud ke Kejagung. 

"Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung," katanya. 

Setyo mengungkapkan pelimpahan itu dilakukan lantaran kasus Google Cloud memiliki irisan yang besar dengan kasus Google Chrome yang ditangani Kejagung. Bahkan, Setyo mengungkapkan tersangka kedua kasus itu sama. 

"Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak," paparnya. 

Meski demikian, Setyo menepis anggapan KPK dan Kejagung tukar guling kasus Google dan Petral. Dikatakan, tidak ada istilah tukar menukar kasus dalam penanganan perkara korupsi. Hal ini mengingat, masing-masing kasus memiliki kekhususan masing-masing. 

"Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang," tegasnya. 

Dikatakan, kasus Petral diputuskan ditangani KPK karena lebih dahulu menangani kasus tersebut sebelum Kejagung. Sementara, kasus Google diserahkan ke Kejagung lantaran Gedung Bundar yang lebih dahulu menetapkan tersangka. 

"Bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya semuanya memang harus diserahkan," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Korupsi Google Cloud Korupsi Minyak Mentah

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777