https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR Sebut LBH Jakarta Overlap Seret Presiden Soal RUU KUHAP

Marlen Sitompul | Senin, 17/11/2025 17:54 WIB



Koalisi Masyarakat Sipil mengugat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke MKD DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Koalisi Masyarakat Sipil dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengugat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke MKD DPR. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Kementerian terkait.

Adapun somasi tersebut menuntut agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan dan tidak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan, langkah Koalisi Masyarakat Sipil tersebut overlap dengan menyeret Presiden Prabowo Subianto terkait RUU KUHAP. Menurutnya, jika ada keberatan dengan RUU yang disahkan DPR bersama pemerintah, sebaiknya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi

“Jadi kalau ada yang dalam hal isinya ada yang protes dan sebagainya, silakan maju di judicial review,” kata Bob Hasan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).

Meski demikian, kata Bob Hasan, jika ada warga negara yang melakukan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, merupakan hak setiap warga negara.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

“Tapi soal pengaduan yang ada pada hari ini ke MKD, itu juga adalah hak warga negara yang harus dijunjung tinggi,” terang legislator Partai Gerindra itu.

“Kita boleh berpendapat, tetapi kemudian pendapat itu diadopsi, yang kemudian ikutin jalur bagaimana fungsi konstitusi kita. Bagaimana pembentukan undang-undangnya, bagaimana kemudian ada akselerasi, dinamisasi yang menentang dan sebagainya, dan bagaimana ruangnya masuk ke ruang judicial review, ke dalam mahkamah konstitusi, atau kalau di sini di MKD, saya kira cukup baik,” jelas Bob Hasan.

Baca juga :
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Baleg DPR Bob Hasan Baleg DPR Sebut LBH Overlap RUU KUHAP Digugat

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777