https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Gery David Sitompul | Senin, 03/11/2025 18:56 WIB



KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

Kasus korupsi ini terkait dengan kerugian negara. KPK mengusut perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2025.

Baca juga :
AS Sanksi Kilang Minyak China usai Beli Minyak dari Iran

Budi menjelaskan pengusutan kasus bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Perkara pertama terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina Periode 2012-2014.

Baca juga :
Serangan Drone, Kilang Minyak di Rusia Alami Kebakaran

Kedua terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

Pasal yang digunakan dalam beleid ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :
Resmikan RDMP Balikpapan, Prabowo Pede Indonesia Mampu Mandiri Energi

Dalam prosesnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait. KPK juga serta mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina Energy Trading Kilang Minyak

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777