https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi V: Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Terkendala Regulasi

Sundari | Jum'at, 31/10/2025 11:57 WIB



Komisi V DPR RI ingin memastikan pembangunan Jembatan Batam–Bintan dapat segera terealisasi. Ketua Komisi V DPR, Lasarus bersama tim Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau untuk meninjau perkembangan sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam pembangunan Jembatan Batam–Bintan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di wilayah Batam dan Bintan, untuk meninjau perkembangan sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam pembangunan Jembatan Batam–Bintan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan proyek strategis tersebut dapat segera terealisasi. Namun, dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait, ditemukan adanya kendala utama di bidang regulasi yang perlu segera diselesaikan.

“Tujuan utama kami ke sini memang untuk mengetahui apa hambatan dalam pembangunan Jembatan Batam–Bintan. Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa masalahnya ada di sisi regulasi,” ujar Lasarus usai meninjau pembangunan jembatan Batam-Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (29/10).

Baca juga :
Menhub Sakit, Komisi V Tunda Pembahasan Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Ia menjelaskan, salah satu hambatan tersebut berkaitan dengan status kawasan perdagangan bebas (free trade zone). Saat ini, status tersebut hanya berlaku penuh di Batam, sedangkan di Bintan hanya mencakup sebagian wilayah. Perbedaan ini menimbulkan persoalan hukum dan administrasi ketika proyek jembatan mulai direncanakan secara teknis.

Free trade zone itu ada di Batam, tidak seluruhnya di Bintan. Ini menjadi masalah karena ketika jembatan dibangun, akan timbul persoalan dari sisi aturan antarwilayah. Maka perlu ada perbaikan regulasi, termasuk peraturan pemerintah yang harus disesuaikan agar Batam dan Bintan memiliki status kawasan perdagangan bebas yang seragam,” jelasnya.

Baca juga :
KPK Panggil Direktur PT Yes Mulia Pratama Terkait Korupsi DJKA

Lebih lanjut, Lasarus menegaskan bahwa penyelesaian hambatan regulasi menjadi prasyarat penting sebelum tahapan fisik pembangunan dimulai. Komisi V DPR RI, kata dia, akan terus mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat harmonisasi kebijakan agar proyek strategis ini tidak kembali tertunda.

Ia juga berharap agar pembangunan Jembatan Batam–Bintan tidak hanya memperkuat konektivitas antarwilayah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga :
KPK Ungkap Staf Ahli Menhub Budi Karya Terima Fee Proyek DJKA

“Kami berharap Batam dan Bintan dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu bersaing di kawasan regional,” pungkas politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kalimantan Barat II itu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi V DPR Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Pembangunan Jembatan Ter

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777