https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Utang Belum Lunas hingga Meninggal, Termasuk Kezaliman?

Agus Mughni | Minggu, 19/10/2025 19:05 WIB



Dalam ajaran Islam, utang bukanlah perkara sepele. Ia bukan hanya urusan finansial, tapi juga tanggung jawab moral dan spiritual Ilustrasi - Orang yang meninggal dalam keadaan masih berutang bisa tertahan pengampunannya di sisi Allah SWT (Foto: Avantee)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam ajaran Islam, utang bukanlah perkara sepele. Ia bukan hanya urusan finansial, tapi juga tanggung jawab moral dan spiritual. Bahkan, orang yang meninggal dalam keadaan masih berutang bisa tertahan pengampunannya di sisi Allah SWT.

Lantas, sejauh mana utang bisa menjadi dosa yang membebani di akhirat, dan apakah jika utang belum lunas hingga meninggal, termasuk kezaliman? Dalam riwayat Islam, Rasulullah SAW bersabda:

“Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Utang Menghalangi Ampunan Meski Mati Syahid

Dalam riwayat lain yang tak kalah mengejutkan, Rasulullah SAW bersabda:

“Dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya.” (HR. Muslim no. 1886)

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Al-Qur’an Perintahkan Catat Utang Secara Jelas

Masalah utang mendapat perhatian khusus dalam Al-Qur’an. Surah Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, secara gamblang memerintahkan agar setiap transaksi utang piutang dicatat secara tertulis agar tidak terjadi perselisihan:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” (QS. Al-Baqarah: 282)

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Tanggung Jawab Keluarga Melunasi Utang Mayit

DIkutip dari laman Terasmuslim, para ulama menjelaskan bahwa orang yang wafat dalam keadaan berutang, nasibnya akan tergantung hingga utangnya dilunasi. Oleh sebab itu, Islam menganjurkan ahli waris untuk segera menyelesaikan tanggungan tersebut sebelum mengelola harta warisan.

Utang adalah amanah. Islam memandang serius kewajiban membayarnya karena berkaitan langsung dengan hak orang lain.

Meninggal dunia dengan utang yang belum terlunasi tanpa upaya menyelesaikannya adalah bentuk kezaliman yang bisa berdampak di akhirat. Maka, setiap Muslim dianjurkan untuk mencatat, mengelola, dan berikhtiar melunasi utangnya sebaik mungkin. (*)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Utang dalam Islam hukum utang dosa karena utang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777