https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

822 Hektare Tanah Ulayat di Sumba Timur Siap Disertifikasi

Mutiul Alim | Senin, 29/09/2025 23:04 WIB



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekakan pentingnya sertifikat tanah ulayat sebagai upaya untuk melindungi warisan budaya masyarakat adat. Masyarakat adat Sumba Timur (Foto: Ist/Kementerian ATR-BPN)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekakan pentingnya sertifikat tanah ulayat sebagai upaya untuk melindungi warisan budaya masyarakat adat.

Langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga identitas masyarakat adat di tengah perubahan zaman, salah satunya di Desa Tandula, Sumba Timur, Nusa Tenggara Barat.

Staf khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Reza Oktoberita, menekankan sertifikasi bukan untuk mengambil alih tanah, melainkan memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terjaga.

Baca juga :
Kementrans Dukung Penetapan Lahan Sawah di 20 Provinsi Ditangani Pusat

"Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak di klaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat," ujar Reza di Desa Tandula Jangga, Sumba Timur, pertengahan September, dikutip dari laman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Dari hasil verifikasi awal terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan siap didaftarkan.

Baca juga :
Setahun, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

Bagi masyarakat adat, sertifikat tanah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memastikan lahan turun-temurun tetap berada di tangan mereka.

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Baca juga :
Kementerian ATR BPN Diminta Buat SKB Tangani Masalah Jual Beli Pulau

Di Sumba Timur, inisiatif ini dipandang penting tidak hanya untuk melindungi hak, tetapi juga menjaga keberlangsungan adat.

Rezka menambahkan, sertipikasi memperlihatkan hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan beriringan. “Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” kata dia. (Ajeng/MAG)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional Sertifikat Tanah Ulayat

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777