https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kementerian BUMN Berubah Nomenklatur jadi Badan Pengaturan

Untung Subagja | Jum'at, 26/09/2025 16:35 WIB



Kesepakatan diambil setelah Komisi VI mendengarkan laporan hasil Panja nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN Gedung Kementerian BUMN. (Foto. dok. Jurnas/ist)

Jakarta, Jurnas.com - Delapan Fraksi di Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI mendengarkan laporan hasil Panja nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang di RUU BUMN dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, yaitu:

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

3. Pengaturan dividen saham Seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

5. Menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian BUMN Badan Pengaturan

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777