https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Indonesia Jadi Tuan Rumah Penyusunan Aturan Pesawat Tanpa Awak

Aliyudin Sofyan | Selasa, 16/09/2025 19:27 WIB



JARUS merupakan forum internasional yang beranggotakan otoritas penerbangan sipil dari berbagai negara, organisasi penerbangan regional, serta para pakar. Peserta Joint Authorities for Rulemaking on Unmanned Systems (JARUS) Safety Risk Management (SRM) Working Group. Foto: hubud/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Joint Authorities for Rulemaking on Unmanned Systems (JARUS) Safety Risk Management (SRM) Working Group yang berlangsung pada tanggal 15–19 September 2025 di Jakarta.

JARUS merupakan forum internasional yang beranggotakan otoritas penerbangan sipil dari berbagai negara, organisasi penerbangan regional, serta para pakar.

Misi JARUS adalah menyusun rekomendasi aturan dan pedoman teknis terkait metodologi penilaian risiko yang dibutuhkan sebelum pengoperasian Unmanned Aircraft Systems (UAS) atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA), mendukung harmonisasi regulasi global, serta memastikan integrasi drone dengan penerbangan konvensional berlangsung dengan aman, efisien, dan berkelanjutan.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

“Merupakan kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah pertemuan ini. Kehadiran para ahli dan regulator dari berbagai negara menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan integrasi pesawat tanpa awak ke dalam sistem penerbangan sipil berjalan dengan aman dan berkesinambungan,” ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Pertemuan selama lima hari ini akan berfokus pada pengembangan dan penyempurnaan Specific Operations Risk Assessment (SORA), sebuah kerangka pedoman kerja internasional yang dapat menjadi acuan dalam penilaian risiko operasi pesawat tanpa awak.

Baca juga :
Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

Indonesia sendiri telah mengadopsi SORA edisi 2.5 ke dalam regulasi nasional melalui DGCA Policy Letter Nomor PL 29 Tahun 2024, sebagai wujud harmonisasi implementasi terbaik global dengan kerangka hukum nasional.

Sokhib menjelaskan bahwa hingga September 2025, Indonesia telah mencatat lebih dari 11.500 Remote Pilot Certificates diterbitkan, lebih dari 5.500 drone berbobot 25 kg kebawah yang terdaftar, dan lebih dari 1.000 izin operasional dikeluarkan untuk berbagai aktivitas mulai dari pertanian, survei dan pemetaan, fotografi udara, pertambangan, penerbangan demonstrasi, pertunjukan drone, hingga aplikasi komersial lainnya.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

“Angka-angka tersebut menggambarkan potensi besar sekaligus kebutuhan mendesak untuk memastikan penerapan kerangka keselamatan yang kuat,” katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

JARUS PUTA Pesawat udara tanpa awak

Terkini | Selasa, 28/07/2026 03:52 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777