https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg Siapkan Naskah Akademik Loloskan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Samrut Lellolsima | Selasa, 16/09/2025 21:44 WIB



Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com - Baleg DPR RI menyiapkan naskah akademik agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal itu sebagaimana Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

Baca juga :
DPR Desak Pemerintah Serius Berantas Sindikat Judol Internasional

Politikus PDIP ini mengungkapkan, pihaknya akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (17/9). Dalam rapat tersebut akan diusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025.

"Persyaratan Prolegnas Prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan," kata Sturman.

Baca juga :
Legislator NasDem Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke di Tanah Suci

Baleg, dilanjutkan dia, juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

Selanjutnya, hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

Baca juga :
Komisi I Dorong Pembentukan Satgas Siber Terpadu Berantas Judi Online

Sturman menyatakan, pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya. Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

"Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati," terangnya.

Sturman menjelaskan, RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

Menurutnya, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

"Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat," demikian Sturman.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Sturman Panjaitan naskah akademik RUU Perampasan Aset Prolegnas Prioritas 2025

Terkini | Selasa, 28/07/2026 03:52 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777