https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pembahasan RUU Perampasan Aset Transparan dan Bisa Diakses Publik

Samrut Lellolsima | Kamis, 11/09/2025 14:22 WIB



Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Termasuk, mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut dia, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," kata Bob Hasan.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Dia menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

RUU ini, kata dia, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Dia menyatakan hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," katanya.

Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," demikian Politikus Gerindra ini.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Bob Hasan RUU Perampasan Aset transparan Gerindra

Terkini | Rabu, 29/07/2026 03:58 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777