https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Putusan Sela Ditolak Hakim, OC Kaligis Menduga Ada Kriminalisasi

Syafira | Rabu, 27/08/2025 21:16 WIB



 Putusan sela ditolak hakim, OC Kaligis tegaskan adanya kriminalisasi warga di sengketa tambang nikeldi Halmahera Timur Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025). Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.

"Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pokok perkara, melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir. Jadi dengan demikian, putusannya, perkara dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan, pihaknya  tengah menghadapi upaya kriminalisasi terkait konflik lahan dan pemasangan patok jalan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Baca juga :
Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman di Kasus Tambang Nikel Sultra

Dalam persidangan, OC Kaligis  mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya. Ia menyinggung soal izin pembukaan jalan tambang yang menurutnya hanya 15 meter, tetapi kemudian meluas hingga 50 meter.

“Ada 11 saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi,” ujar Kaligis.

Baca juga :
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI

Ia pun menyoroti bahwa pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana.

“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata,” tambahnya.

Baca juga :
Negara Tak Boleh Lepas Tangan Terhadap Kriminalisasi Guru

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position. 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Putusan Sela OC Kaligis Kriminalisasi Tambang Nikel

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777