https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto

Syafira | Rabu, 20/08/2025 05:16 WIB



Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

Bandung, Jurnas.com- Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali  mengatakan perolehan Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan.

"Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 Tahun 6 Bulan serta denda Rp. 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp. 49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun)," ujar Kusnali, Selasa (19/8/2025).

Kedua, tambahnya, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Baca juga :
Thailand Pangkas Durasi Bebas Visa 90 Negara, Termasuk Israel

"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Kusnali.

Dia menyatakan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan baik persharatan Administratif maupun Subatantif  ( berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan), dan telah menunjukkan penurunan risiko.

Baca juga :
Kriminalitas WNA Melonjak, Thailand Bakal Perketat Aturan Bebas Visa

"Selain itu yang bersangkutan juga telah menjalani 2/3 masa pidana dan  telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar
Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bI 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," jelasnya.

Maka, lanjut Kusnali, pada tanggal 16 Agustus 2025 yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Baca juga :
Kejagung Pelajari Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex

"Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan ( Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," katanya.(

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kakanwil Ditjenpas Jabar Setya Novanto Bebas

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777